kasus korupsi  

Dalam mengulang secara singkat penetapan

 

Dalam mengulang secara singkat penetapan
kasus korupsi Rsud bob bazar oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kalianda lampung selatan Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengemukakan bersalah untuk tiga terdakwa

perkaranya gratifikasi proyek Rumah Sakit Awam Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan. Tiga menyebarkan adalah Direktur RSUD Bob Bazar ketua panitia lelang Ketiga terdakwa mengusahakan sidang modifikasi sebab berkas perkaranya dipisah Yang pertama Sesudah pengusahaan yang demikian baru

bersuara semua tertuduh rupanya bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar satu tahun dan dua bulan Majelis hakim membilang terdakwa rupanya mengemban tindak pidana yang telah mencopoti dan ditambah dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana cek kasus

Kasus korupsi mengamanatkanmemercayakan gratifikasi Rumah Sakit Bob Bazar kalianda lampung unsur selatan Tiga terduga Gratifikasi Kasus korupsi rsud bob bazar Di samping pidana penjara, majelis hakim malahan menghukum ketiga terdakwa dengan pidana denda tiap-tiap Rp 50 juta subsidair empat bulan dekam Kasus Korupsi Rsud bob bazar

 Para terdakwa bahkan rumah tahanan menunaikan uang substitusi yang besarannya berbeda-beda sebesar Rp 800 juta dikurangi duit titipan sebesar Rp 300 juta. Sehingga Armen harus merubah duit kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Sekiranya Armen tak bisa tanggung jawab biaya kelemahan fulus substitusi sesudah satu bulan putusan kekuatan regulasi mapan karenanya harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan hal yang demikian.

Bila Armen tak mempunyai harta benda yang mencukupi guna menutupi kelemahan fulus substitusi, karenanya dipidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa Joni dihukum menunaikan fulus substitusi sebesar Rp 150 juta. Tapi Joni telah menitipkan fulus pembayaran fulus substitusi sebesar Rp 150 juta.

karenanya Robinson masih harus menyembunyikan mengerat duit substitusi sebesar Rp 1,447 miliar. Di dalam dakwaan jaksa, terbongkar bahwa Armen dan Joni menyambungkan empat lembar periksa senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa yaitusaksi Subadra Tholib dan Sutarman.

memberikan cek ini sebab kedua terdakwa memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek perlengkapan kesehatan Jaksa mengaku RSUD Bob Bazar melaksanakan profesi pengadaan perlengkapan kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana jatah khusus 

Pada pertemuan menabokurusan yang demikian disepakati panitia lelang akan memenangkan PT Hutama dan rekanan akan menyerahkan fee sebesar 20 persen dari skor kontrak guna Pada pengamalan lelang panitia lelang memenangkan 

Sesudah ribut selesai, Subadra menyerahkan tiga lembar periksa Bank Lampung ke Armen via Joni. Padahal Sutarman menyerahkan satu lembar periksa Bank Lampung segera ke Armen.Empat lembar periksa tersebut senilai Rp 2,4 miliar.

Sesudah memberikan empat lembar periksa urusan yang demikian, Berakhir mencairkan cek, Joni dan Robinson menyerahkan untuk Armen di tempat tinggal Armen. Armen memberikan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar.

Padahal Armen menyediakan Rp 800 juta. Sesudah sempat buron (DPO), dua terdakwa problem korupsi pengadaan kelengkapan kesehatan RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan,

kesudahannya melakoni sidang dengan kegiatan pembacaan putusan yang digelar di PN Tanjungkarang

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mansyur bercakap kedua tertuduh tersebut tiap dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta diharuskan guna membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut tertuduh menyatakan terima, sedangkan JPU pikir-pikir.

Putusan tersebut biarpun dari tuntutan Jaksa Penuntut Lazim (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa sekitar satu tahun dan delapan bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya pasti majelis hakim mendengungkan hal-hal yang memberatkan tindakan tertuduh tak mengindahkan program pemerintah dalam penghapusan korupsi, Para terdakwa tak mengakui terus berkilauan perbuatannya. Meskipun yang meringankan kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Kedua terdakwa sebelumnya sudah masuk susunan penelitian DPO terkait masalah korupsi penyesuaian peralasan kesehatan, RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan di tempat persembunyiannya, 

Isukorupsi politik di Indonesia terus menjadi juru warta utama harian di media Indonesia dan menghasilkan tidak sedikit perdebatan sengit dan diskusi sengit. 

Di kalangan semua jawaban atas pertanyaan apakah korupsi di Indonesia berakar pada masyarakat tradisional prakolonial, pembasmian yang seperti nomina persamaan persamaan singkat atau pemerintah independen Indonesia berikutnya. Namun, jawaban tegas belum dapat ditemukan. Bagi masa yang bakal datang, 

mustahak bersyarat wajib penting konsensus bahwa korupsi di ranah politik, yudikatif dan perusahaan Indonesia terdapat dan tersebar luas walaupun ada sejumlah tanda Kasus Korupsi Rsud bob bazar

© Copyright Kasus korupsi Rsud bob bazar